Advertisement
3

Notifikasi

Tandai semua dibaca
Berita baru dipublikasikan

Artikel "Perekonomian Indonesia Meningkat" telah dipublikasikan

2 jam yang lalu
Komentar baru

John Doe memberikan komentar pada artikel Anda

5 jam yang lalu
Artikel disukai

Artikel Anda mendapatkan 10 suka baru

1 hari yang lalu
Kirim Tulisan

Lainnya

Version 1.128.3

00:00:00
WITA
Kirim Tulisan
Iklan
Advertisement Background

Pedoman Media Siber

Kembali ke Beranda

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kemerdekaan Berpendapat, Kemerdekaan Berekspresi, dan Kemerdekaan Pers

Media siber memiliki kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers sesuai dengan Pasal 28 dan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi Media Siber

Media siber memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Menyiarkan informasi
b. Melakukan pengawasan
c. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Wartawan harus melakukan verifikasi dan mencari keberimbangan dalam pemberitaan dengan menempuh antara lain:
a. Meneliti kebenaran data dan fakta
b. Melakukan cross check dengan narasumber lain yang berkompeten dan memiliki sudut pandang berbeda
c. Melakukan konfirmasi kepada subjek yang diberitakan

Pengaturan Bottom Nav