Pedoman Pemberitaan Media Siber
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kemerdekaan Berpendapat, Kemerdekaan Berekspresi, dan Kemerdekaan Pers
Media siber memiliki kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers sesuai dengan Pasal 28 dan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Media Siber
Media siber memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Menyiarkan informasi
b. Melakukan pengawasan
c. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Wartawan harus melakukan verifikasi dan mencari keberimbangan dalam pemberitaan dengan menempuh antara lain:
a. Meneliti kebenaran data dan fakta
b. Melakukan cross check dengan narasumber lain yang berkompeten dan memiliki sudut pandang berbeda
c. Melakukan konfirmasi kepada subjek yang diberitakan

