Poin Utama

  • Gubernur Anwar Hafid berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa lahan Tanjung Sari melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum.
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta warga tetap tenang dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum.
  • Respons cepat Gubernur memberikan harapan baru bagi warga yang telah bertahun-tahun menghadapi persoalan sengketa lahan.

Banggai, Seputar Kotaraya – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima langsung aspirasi warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang terdampak sengketa lahan. Dalam pertemuan yang berlangsung di tempatnya menginap pada Rabu (8/7/2026), Gubernur menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum.

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita itu dihadiri sejumlah warga, yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga. Mereka menyampaikan berbagai keresahan akibat ancaman penggusuran dan rencana eksekusi lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Salah seorang perwakilan warga, Rabika atau yang akrab disapa Mama Toni, mengungkapkan bahwa masyarakat hingga kini masih hidup dalam kecemasan sejak penggusuran yang terjadi beberapa tahun lalu. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi warga.

Senada dengan itu, Lis Gafar menyampaikan kekhawatiran warga kembali meningkat setelah muncul rencana konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi oleh Pengadilan Negeri Luwuk, meski pelaksanaannya akhirnya ditunda.

Sementara itu, Matene Dg Malewa menuturkan bahwa sebagian besar masyarakat telah menetap di kawasan Tanjung Sari selama puluhan tahun, bahkan ada yang telah tinggal sejak tahun 1959. Karena itu, warga berharap hak mereka memperoleh kepastian.

Dalam kesempatan tersebut, Indra Jani turut memaparkan perjalanan perkara hukum yang menurutnya masih menyisakan sejumlah persoalan. Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat telah membentuk Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai langkah menjaga situasi tetap kondusif apabila sewaktu-waktu dilakukan upaya eksekusi.

Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, menyampaikan pihaknya terus mengawal perkembangan konflik tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim Satgas telah melakukan pemutakhiran data melalui pemetaan menggunakan foto udara untuk memastikan kondisi objek dan subjek di lokasi sengketa.

Menanggapi seluruh aspirasi yang disampaikan, Gubernur Anwar Hafid memastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum guna mencari solusi yang berpihak pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Gubernur juga mengimbau warga agar tetap menjaga situasi tetap kondusif, tidak mudah terprovokasi, serta terus menempuh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain mengawal proses penyelesaian sengketa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan berbagai langkah pemulihan pascapenyelesaian perkara, termasuk dukungan terhadap pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat apabila persoalan tersebut telah tuntas.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh dialog itu memberikan harapan baru bagi warga Tanjung Sari. Mereka mengapresiasi respons cepat Gubernur Anwar Hafid dan berharap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera memperoleh penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.